|
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MANADO
NOMOR: /0.01/DikBud/KP/2020
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SMP KOTA MANADO
PERIODE KEPENGURUSAN TAHUN 2020-2023
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MANADO
Menimbang |
: |
a. bahwa Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MATEMATIKA SMP merupakan salah satu wadah untuk peningkatan dan pengembangan profesi guru; b. bahwa untuk kelancaran kegiatan MGMP MATEMATIKA SMP dipandang perlu menetapkan pengurus dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 4. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 03/ V / PB /2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. |
Memperhatikan |
|
1. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 2. Pemilihan Pengurus MGMP MATEMATIKA Kota Manado pada tanggal 07 Desember 2019 di SMP Negeri 7 Manado |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Susunan Pengurus MGMP MATEMATIKA SMP Kota Manado Periode Kepengurusan Tahun 2020 – 2023 sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini. |
Kedua |
: |
Pengurus MGMP MATEMATIKA SMP Kota Manado sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut: a) Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG/MGMP; b) Melaksanakan kegiatan MGMP sesuai program yang telah ditetapkan; c) Membuat pertanggung jawaban kegiatan, administrasi, dan keuangan pelaksanaan program; d) Membuat laporan kegiatan MGMP kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 21 Januari 2020
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Manado
Dr. Daglan M. Walangitan, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP 19631208 199412 1 001
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado
Nomor : /0.01/DikBud/KP/2020
Tanggal : 21 Januari 2020
Tentang : Pembentukan Pengurus MGMP
MATEMATIKA SMP Kota Manado
Periode Kepengurusan 2020 – 2023
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA SMP KOTA MANADO
PERIODE TAHUN 2020 – 2023
Pembina : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado
Penanggungjawab : Pengawas SMP Bidang Matematika kota Manado
Ketua : Mervin P. Lolowang, M.Pd (SMP Negeri 1 Manado)
Wakil Ketua : Maritje O. Palit S.Pd, MM.Pd (SMP Negeri 10 Manado)
Bendahara : Venny M. Mononimbar, S.Pd (SMP Negeri 8 Manado )
Sekretaris I : Fatmawati, M.Pd (SMP Negeri 10 Manado)
Sekretaris II : Wilhelmina Th. Salem, S.Pd. (SMP Negeri 13 Manado)
Bidang Perencanaan & Pelaksanaan Program :
Handri Matindas, S.Pd (SMP Negeri 7 Manado)
Bidang Humas dan Kerjasama :
Ronny Sandag, S.Pd (SMP Advent 1 Tikala)
Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi & SARPRAS :
Pierson
J.E. Manoppo, ST ( SMP Advent 4
Pall 2 )
Bidang
Pengembangan Profesi Guru :
Manzur Djenaan, S.Pd (SMP Negeri 5 Manado)
Bidang Pengembangan Media dan Bahan Ajar :
Ni Nengah Dauh, S.Pd (SMP Negeri 14 Manado)
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 21 Januari 2020
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Manado
Dr. Daglan M. Walangitan, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP 19631208 199412 1 001
JOB DESCRIPTION
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. KETUA
a. Memimpin berorganisai dengan baik dan bijaksana
b. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d. Memimpin rapat dalam kepengurusan MGMP
e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. WAKIL KETUA
a. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c. Menggantikan ketua jika berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
d. Membantu ketua dalam kegiatan MGMP
e. Bertanggung jawab kepada ketua
3. SEKRETARIS
a. Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan
b. Mendampingi ketua dalam memimpin dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
c. Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d. Bersama ketua menandatangani setiap surat
e. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
f. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4. BENDAHARA
a. Membuat program anggaran pendapatan dan belanja MGMP
b. Bertanggung jawab dalam mengelola keuangan baik pemasukan/pengeluaran/biaya yang diperlukan
c. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk dipertanggungjawabkan
d. Menyampaikan laporan keuangan secara berkalA.
5. SIE / BIDANG
Sie / Bidang Perencanaan & Pelaksanaan Program:
a. Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan anggota
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pada ketua
c. Membantu kelancaran kegiatan organisasi
Sie / Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi & SARPRAS :
a. Melaksanakan kegiatan organisasi dan mengadministrasikan
b. Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan yang diprogramkan
c. Bertanggung jawab atas lancarnya suatu kegiatan terkait dengan SARPRAS
Sie / Bidang Humas dan Kerjasama :
a) Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan instansi lain
b) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan instansi lain atau luar kepada ketua
c) Membantu kelancaran kegiatan organisasi
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA SMP
KOTA MANADO
Sekretariat
: SMP Negeri 1 Manado Jl. W. R. Supratman No 72. E-mail:
mgmpmatematikasmp.manado@gmail.com
Nomor : 13/MGMP.Mat/VII/2018
Lampiran : –
Hal : Undangan Pertemuan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah SMP sekota Manado
Di Manado
Dengan hormat,
Melalui Undangan ini kami mohon Bapak/Ibu Kepala sekolah dapat menugaskan guru Mata Pelajaran Matematika untuk mengikuti pertemuan MGMP Matematika SMP Kota Manado yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Januari 2022
Jam : 12.30 WITA – selesai
Tempat : SMP Negeri 1 Manado
Materi Pertemuan : 1. Verifikasi Ulang Sim PKB anggota yang MGMP
2. Pengaktifan Web FKN (bagi yang belum)
3. Penguatan PPP (Profil Pelajar Pancasila)
Demikian Undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya
kami ucapkan terima kasih.
Manado, 2 Januari 2022
Ketua, Sekretaris,
(Mervin P. Lolowang, S.Pd., M.Pd) (Fatmawati, M.Pd)
© 2019 FKN MGMP MATEMATIKA SMP